Pelayanan KIA

  1. Membawa fotocopy KTP atau KK
  2. Membawa Fotocopy BPJS
  3. Membawa kartu berobat

  1. Pasien membawa kartu berobat/ fotocopy KTP atau KK dan kartu BPJS (jika ada)
  2. Ambil nomor antrean di loket
  3. Tunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu
  4. Ke pendaftaran dengan menyerahkan kartu berobat (pasien lama), fotocopy KTP/ KK dan kartu BPJS (pasien baru)
  5. Tunngu panggilan pelayanan KIA di ruang tunggu
  6. Pelayanan di Ruang KIA
  7. Pengambilan obat di ruang Apotik
  8. Lakukan pembayaran di kasir jika status berobat umum

1 Hari kerja

sesuai perda

Pemeriksaan Ibu Hamil, Pemeriksaan Ibu Nifas, Pemeriksaan Caten, Pemeriksaan Balita Sakit, Rujukan Pasien, Pelayanan Imunisasi

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"