Legalisir

  1. Membawa fotokopi KTP Pemohon
  2. Membawa Asli Surat / Dokumen yang akan dilegalisir
  3. Membawa Fotokopi Surat / Dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada PetugasPelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan Asli Surat / Dokumen yang akan dilegalisir apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Fotokopi Surat / Dokumen
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi,membubuhkan stempel dan menyerahkan Fotokopi Surat / Dokumen kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat / Dokumen yang telah dilegalisir Lurah

Permohonan Legalisir diproses oleh Petugas Pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Pelayanan pengaduan melalui :

Telp kantor : (0551) 

wa kantor : 082154466272

email kantor : kel.kp1skiptrk@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"