Permohonan Legalisir diproses oleh Petugas Pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisir
Pelayanan pengaduan melalui :
Telp kantor : (0551)
wa kantor : 082154466272
email kantor : kel.kp1skiptrk@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store