1. Ormas/Pemohon mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Wali Kota Tarakan Cq. Bakesbangpol Kota Tarakan, 30 menit
2. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakesbangpol memeriksa dan menelaah Proposal dan kelengkapan administrasi, dan memberikan paraf sebagai tanda telah diperiksa, jika lengkap diteruskan ke Tim Verifikasi Lapangan, jika tidak lengkap dikembalikan ke Ormas Pemohon, 1 hari
3. Tim Verifikasi melakukan peninjauan lapangan, 2 hari
4. Setelah ditinjau oleh tim verifikasi dibuatkan Berita Acara Peninjauan Laoangan apakah Ormas bersangkuta layak mendapatkan bantuan, 1 hari
5. Proposal Pencairan Dana Bantuan Hubah dicetak oleh Analis Ormas, 1 Jam
6. Proposal diagendakan dan diberikan nomor Surat Keluar serta dimintakan Paraf kepada Kabid Wasnas dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas, 25 menit
7. Chek list Pengamprahan dana bantuan hibah ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol, 25 menit
8. Proposal Pengamprahan Dana Bantuan Hibah digandakan, 15 menit
9. Proposal Pengamprahan Dana Bantuan Hibah diarsipkan, 10 menit
10. Proposal Pencairan dana bantuan hibah diserahkan ke BPKPAD untuk proses pencairan, 1 hari
Tidak dipungut biaya
Proposal Bantuan Dana Hibah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreANALIS ORMAS