SOP Bantuan Dana Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan

  1. Permohonan Bantuan Dana TA 2020
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  3. Memiliki SKT/SKL
  4. SK Pengurus yang masih berlaku
  5. Fotocopy KTP Pengurus : Ketua, Bendahara, Sekretaris
  6. Alamat di lengkapi No Telp/HP : Ketua, Bendahara, Sekretaris
  7. Ket Domisili Kelurahan sesuai tahun berjalan
  8. Fotocopy Rekening BPD
  9. Fotocopy NPWP
  10. Delah Lokasi
  11. Foto Sekretariat dan Plang Organisasi

  1. Ormas/Pemohon mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Wali Kota Tarakan Cq. Bakesbangpol Kota Tarakan, 30 menit
  2. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakesbangpol memeriksa dan menelaah Proposal dan kelengkapan administrasi, dan memberikan paraf sebagai tanda telah diperiksa, jika lengkap diteruskan ke Tim Verifikasi Lapangan, jika tidak lengkap dikembalikan ke Ormas Pemohon, 1 hari
  3. Tim Verifikasi melakukan peninjauan lapangan, 2 hari
  4. Setelah ditinjau oleh tim verifikasi dibuatkan Berita Acara Peninjauan Laoangan apakah Ormas bersangkuta layak mendapatkan bantuan, 1 hari
  5. Proposal Pencairan Dana Bantuan Hubah dicetak oleh Analis Ormas, 1 Jam
  6. Proposal diagendakan dan diberikan nomor Surat Keluar serta dimintakan Paraf kepada Kabid Wasnas dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas, 25 menit
  7. Chek list Pengamprahan dana bantuan hibah ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol, 25 menit
  8. Proposal Pengamprahan Dana Bantuan Hibah digandakan, 15 menit
  9. Proposal Pengamprahan Dana Bantuan Hibah diarsipkan, 10 menit
  10. Proposal Pencairan dana bantuan hibah diserahkan ke BPKPAD untuk proses pencairan, 1 hari

1.        Ormas/Pemohon mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Wali Kota Tarakan Cq. Bakesbangpol Kota Tarakan, 30 menit

2.        Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakesbangpol memeriksa dan menelaah Proposal dan kelengkapan administrasi, dan memberikan paraf sebagai tanda telah diperiksa, jika lengkap diteruskan ke Tim Verifikasi Lapangan, jika tidak lengkap dikembalikan ke Ormas Pemohon, 1 hari

3.        Tim Verifikasi melakukan peninjauan lapangan, 2 hari

4.        Setelah ditinjau oleh tim verifikasi dibuatkan Berita Acara Peninjauan Laoangan apakah Ormas bersangkuta layak mendapatkan bantuan, 1 hari

5.        Proposal Pencairan Dana Bantuan Hubah dicetak oleh Analis Ormas, 1 Jam

6.        Proposal diagendakan dan diberikan nomor Surat Keluar serta dimintakan Paraf kepada Kabid Wasnas dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas, 25 menit

7.        Chek list Pengamprahan dana bantuan hibah ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol, 25 menit

8.        Proposal Pengamprahan Dana Bantuan Hibah digandakan, 15 menit

9.        Proposal Pengamprahan Dana Bantuan Hibah diarsipkan, 10 menit

10.     Proposal Pencairan dana bantuan hibah diserahkan ke BPKPAD untuk proses pencairan, 1 hari


Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan Dana Hibah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Bantuan Dana Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan"