Konsul spesialis

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. membawa KTP/ KK

  1. memastikan pasien sudah terdaftar di igd
  2. melakukan konsultasi hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan penunjang kepada dokter spesialis

melakukan konsultasi hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang kepada dr spesialis

berdasakan Perbup tahun 2018

Igd

Call center 085954454172


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store