Resusitasi Jantung Paru/ Tim tanpa dokter spesialis

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. membawa KTP/ KK

  1. memastikan pasien sudah terdaftar sebagai pasien igd
  2. melakukan persiapan pasien, alat dan bahan untuk tindakan
  3. melakukan tindakan resusitasi jantung paru
  4. merapikan pasien, alat dan bahan yang sudah di gunakan

persiapakan pasien, alat dan bahan untuk tindakan

melakukan tindakan

merapikan pasien, alat dan bahan tindakan

berdasarkan perbup tahun 2018

Igd

Call center 085954454172


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store