1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Keterangan Izin Keramaian = 2 menit
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 2 menit
3. Kasi Trantib Memverifikasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada Pengadminstrasi Umum untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan = 10 menit
4. Pengadministrasi Umum Mengetik/meregistrasi surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 10 menit
5. Kasi Trantib Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada pengadministrasi umum untuk diperbaiki = 5 menit
6. Camat Memeriksa berkas dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit
7. Pengadminstrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan = 3 menit
8. Pemohon Menerima Surat Keterangan Izin Keramaian = 3 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Izin keramaian
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store