Rekomendasi Izin Operasional Klinik

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Penanggungjawab Klinik
  3. Fotokopi NPWP Penanggungjawab Klinik
  4. Denah Lokasi dan bangunan klinik
  5. Profil Klinik yang memuat Daftar Bentuk dan Jenis Pelayanan, Struktur Organisasi dan SDM serta Daftar Sarana, Peralatan, Obat-obatan dan bahan habis pakai pada klinik

  1. Pemohon mengajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan
  2. Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan
  3. Setelah Berita Acara Pemeriksaan selesai maka dibuat Surat Rekomendasi
  4. Rekomendasi dilakukan oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang lalu diparaf
  5. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  6. Surat Rekomendasi diberi Nomor dan dicap/stempel lalu diarsipkan
  7. Surat Rekomendasi diserahkan ke Pemohon

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Klinik

Pengaduan Bisa disampaikan melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Klinik"