Perbaikan data PNS pada SAPK (Perbaikan yang harus ke BKN/Kanreg BKN)

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK Mutasi (jika mutasi)
  5. Fotocopy SK Jabatan (jika memegang jabatan)
  6. Fotocopy Konversi NIP
  7. Fotocopy Karpeg / KPE

  1. Menerima berkas perbaikan data dari PNS yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) rangkap
  2. Memverifikasi berkas
  3. Membuat surat pengantar untuk perbaikan data di BKN / Kanreg BKN
  4. Pengiriman berkas
  5. Menginformasikan jika data PNS tersebut sudah diperbaiki oleh BKN / Kanreg BKN

1 (satu) bulan (hanya perkiraan untuk mempermudah perhitungan waktu)

Tidak dipungut biaya

Data PNS yang sudah sesuai dengan dokumen terkait

Datang Langsung

Kotak Saran

Email : info@bkpsdm.kapuas.go.id

Telepon (0513)21008 Fax (0513)24468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan data PNS pada SAPK (Perbaikan yang harus ke BKN/Kanreg BKN)"