Perbaikan Data PNS pada SAPK (Perbaikan yang bisa dilakukan langsung di BKPSDM Kabupaten Kapuas seperti perbaikan unit kerja, perbaikan jabatan, perbaikan/penginputan data keluarga)

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK Mutasi (jika mutasi)
  5. Fotocopy SK Jabatan (jika memegang jabatan)
  6. Fotocopy Konversi NIP
  7. Fotocopy Karpeg/KPE
  8. Fotocopy KTP
  9. Fotocopy Kartu Keluarga
  10. Fotocopy Akta Ybs

  1. Menerima berkas perbaikan data dari PNS yang bersangkutan
  2. Mengentri perbaikan data pada SAPK
  3. Mencetak hasil perbaikan data dari SAPK
  4. Menyerahkan hasil print out tersebut kepada PNS yang telah meminta untuk dilakukan perbaikan

15 Menit (hanya perkiraan untuk mempermudah perhitungan waktu)

Tidak dipungut biaya

Data PNS yang sudah sesuai dengan dokumen terkait

Datang langsung

Kotak Saran

Email : info@bkpsdm.kapuas.go.id

Telepon (0513)21008 Fax (0513)24468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Data PNS pada SAPK (Perbaikan yang bisa dilakukan langsung di BKPSDM Kabupaten Kapuas seperti perbaikan unit kerja, perbaikan jabatan, perbaikan/penginputan data keluarga)"