Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat permohonan
  2. Surat Pengantar dari RT dan Kelurahan/Desa terkait usaha (Domisili Usaha)
  3. Fotocopy KTP = 2 lembar
  4. Fotocopy Kartu = 2 lembar
  5. Pasphoto terbaru warna ukr 4x6= 2 lembar
  6. Surat Persetujuan tetangga
  7. Denah Lokasi
  8. Surat pernyataan luas tempat usaha
  9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan
  10. NPWP Pribadi dan NPWP Usaha

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan Surat anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) = 3 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan melakukan ceklist kemudian menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 3 menit

3. Kasi Pelayanan Umum Memverifikasi berkas, bila lengkap menyerahkan kepada Analis Dokumen Perizinan untuk input data pada link IUMK, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pengadministrasi umum untuk perbaikan = 10 menit

4. Analis Dokumen Perizinan Menginput data ke aplikasi IUMK dan Mencetak Draf Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan menyerahkan ke Kasi untuk diperiksa = 10 menit

5. Kasi Pelayanan Umum Memeriksa draf Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Analis Dokumen Perizinan untuk diperbaiki = 2 menit

6. Camat Memeriksa draf Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) jika setuju ditandatangani , bila tidak setuju dikembalikan kepada kasi untuk diperbaiki = 2 menit

7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan serta menyerahkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada Pemohon = 3 menit

8. Pemohon Menerima Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) = 2 menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"