Pelayanan Pensiun PNS

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  5. Fotocopy Surat Nikah / Akte Perkawinan
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  7. Sasaran Kinerja Pegawai 1 (satu) Tahun Terakhir
  8. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
  9. Surat Pernyataan Tidak Pernah dipidana penjara

  1. Penerimaan berkas usul pensiun PNS/Janda/Duda/Yatim/Piatu
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas usul pensiun PNS/Janda/Duda/Yati,/Piatu
  3. Menyerahkan dan mengambil berkas permohonan pensiun yang telah mendapatkan perimbangan teknis dari BKN
  4. Mencetak Surat Keputusan Pensiun yang telah diterbitkan Pertimbangan Teknisnya untuk ditandatangani PPK
  5. Penyerahan SK Pensiun

90 (sembian puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun PNS/Janda/Duda/Yatim/Piatu

Datang Langsung

Kotak Saran

Email : Info@bkpsdm.kapuaskab.go.id

Telepon (0513) 21008 Fax (0513)24468

lapor.go.id (SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun PNS"