Pengangkatan PNS

  1. Daftar Riwayat Hidaup
  2. Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas (SPMT)
  3. Surat Tanda Lulus Latihan Dasar (Latsar CPNS)
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari RSUD Kuala Kapuas (Asli dan Copy Legalisir)
  5. Surat Keterangan Sehat Jiwa dari RSUD Kuala Kapuas (Asli dan Copy Legalisir)
  6. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Napza dari RSUD Kuala Kapuas (Asli dan Copy Legalisir)
  7. Pasphoto 3x4 (6 lembar)

  1. CPNS menyerahkan berkas pengangkatan PNS
  2. Memverifikasi dan meneliti kelengkapan pengangkatan PNS
  3. Membuat SK Pengangkatan PNS
  4. Membuat petikan SK Pengangkatan PNS
  5. PNS menerima SK Pengangkatan PNS

Paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya pelayanan

Pengkatan PNS

Datang langsung ke Kantor BKPSDM

Kotak Saran

Email : Info@bkpsdm.kapuas.go.id

Telepon (0513) 21008 Fax (0513) 24468

Lapor.go.id (SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan PNS"