Pengangkatan CPNS

  1. Surat Lamaran
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Pasphoto 3x4 (6 lembar)
  4. Copy Legalisir STTB / Ijazah dan NEM/ SKHUN
  5. Copy Legalisir STR (Tenaga Kesehatan)
  6. SKCK (Asli dan Legalisir)
  7. Suket Sehat Jasmani dari RSUD Kuala Kapuas (Asli dan Copy Legalisir)
  8. Suket Sehat Jiwa dari RSUD Kuala Kapuas (Asli dan Copy Legalisir)
  9. Suket Tidak Mengkonsumsi NAPZA dari RSUD Kuala Kapuas (Asli dan Copy Legalisir)
  10. Surat Pernyataan 5 Point (asli 2 rangkap)
  11. Surat Tidak Menuntut Pindah (asli 2 rangkap)
  12. Surat Pernyataan Rencana Penempatan dari Kadis/ Kaban (asli dan copy legalisir)

  1. Calon Pegawai yang dinyatakan lulus menyerahkan berkas pengangkatan CPNS
  2. Memverifikasi dan meneliti kelengkapan berkas CPNS
  3. Menyerahkan dan mengambil usul permohonan penetapan NIP yang telah ditetapkan oleh BKN
  4. Membuat SK Pengangkatan CPNS
  5. Membuat petikan SK Pengangkatan CPNS
  6. Calon pegawai menerima petikan SK Pengangkatan CPNS

Paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan CPNS

Datang langsung ke kantor BKPSDM Alamat Jl. Pemuda Km, 5,5 Kuala Kapuas



Kotak Saran


Email : info@bkpsdm.kapuaskab.go.id


Telepon (0513) 21008 dan faximile (0513) 24468

lapor.go.id (SP4N)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan CPNS"