Surat pengantar nikah (NA)

  1. 1.Pengantar RT/RW (asli dan foto copy)
  2. 2.Foto copy KK dan KTP bersangkutan serat orang tua yang bersangkutan
  3. 3.Foto copy KK dan KTP calon
  4. 4.Foto copy Akta kematian bagi status janda/duda
  5. 5.Foto copy A5 (keterangan meninggal) bagi orang tua status almarhum/almarhumah
  6. 6.Foto copy KTP 2 orang saksi tetangga terdekat

  1. 1.Pemohon membawa persyaratan lengkap 2.Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan 3.Berkas yang telah diverifikasi untuk dibuatkan/diketikan 4.Berkas yang telah diketik lalu dinaikan untuk diparaf dan ditanda tangani 5.Berkas yang telah ditanda tangani diserahkan ke pertugas pelayanan untuk di stempel dan di register 6.Berkas yang telah selesai diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekom pengantar Nikah (NA)

Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah (NA)"