KArtu KEluarga

  1. 1.Pengantar RT/RW
  2. 2.Foto copy kartu keluarga (KK) lama
  3. 3.Foto surat nikah
  4. 4.Foto copy surat kelahiran (untuk anak)
  5. 5.Foto copy surat pindah bagi pendatang

  1. 1.Pemohon membawa persyaratan lengkap 2.Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan 3.Berkas yang telah diverifikasi untuk dibuatkan/diketikan 4.Berkas yang telah diketik lalu dinaikan untuk diparaf dan ditanda tangani 5.Berkas yang telah ditanda tangani diserahkan ke pertugas pelayanan untuk di stempel dan di register 6.Berkas yang telah selesai diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru

Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KArtu KEluarga"