SIUP, IMB dan TDP

  1. 1.Pengantar RT/RW
  2. 2.Foto copy KTP
  3. 3.Foto copy pajak retribusi
  4. 4.Foto copy Akta Pendirian
  5. 5.Foto copy formulir yang sudah diisi dari kantor camat
  6. 5.Foto copy Surat/objek tanah

  1. 1.Pemohon membawa persyaratan lengkap 2.Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan 3.Berkas yang telah diverifikasi untuk dibuatkan/diketikan 4.Berkas yang telah diketik lalu dinaikan untuk diparaf dan ditanda tangani 5.Berkas yang telah ditanda tangani diserahkan ke pertugas pelayanan untuk di stempel dan di register 6.Berkas yang telah selesai diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIUP, IMB dan TDP"