Layanan Penitipan Barang

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. pengunjung atau Keluarga Narapidana dapat menitipkan barang/makanan (bukan barang -barang terlarang) untuk warga binaan atau keluarganya yang sedang menjalani pidana atau penahanan pada Lapas Kelas IIB Kota Bakti dengan menitipkan barang bawaan/makanan tersebut melalui petugas layanan di tempat layanan penerimaan barang/portir lapas kota bakti. Layanan ini dilaksanakan langsung pada saat itu setelah barang dilakukan penggeledahan oleh petugas dan dinyataka bersih serta tidak ada barang terlarang.

Pengunjung atau Keluarga Narapidana dapat menitipkan barang/makanan (bukan barang -barang terlarang) untuk warga binaan atau keluarganya yang sedang menjalani pidana atau penahanan pada Lapas Kelas IIB Kota Bakti dengan menitipkan barang bawaan/makanan tersebut melalui petugas layanan di tempat layanan penerimaan barang/portir lapas kota bakti. Layanan ini dilaksanakan langsung pada saat itu setelah barang dilakukan penggeledahan oleh petugas dan dinyataka bersih serta tidak ada barang terlarang.

Tidak dipungut biaya

Layana Penitipan Barang

Pengaduan  layanan pentipan barang ini disampaikan kepada petugas layanan pengaduan / melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp dengan nomor 081391051165 dengan menyebutkan tanggal pelaksanaan layanan penitipan barang yang diiadukan dan nama petugas yang melayani. Setelah layanan pengaduan ditindaklanjuti akan dikonfirmasi baik secara langsung maupun pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp kepada nomor  pengadu / yang bersangkutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang"