Surat izin keramaian/pesta

  1. 1.Surat pengantar RT/RW
  2. 2.Foto copy KTP yang mendadakan keramaian
  3. 3.Permohonan yang bersangkutan

  1. 1.Pemohon membawa persayaratan lengkap 2.Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan 3.Berkas dinyatakan telah lengkap lalu diketik 4.Berkas dinaikan untuk di tanda tanagani ke atasan 5.Berkas yang telah ditanda tangani diserahkan ke petugas untuk di registarsi dan dicap 6.Berkas selesai diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pemerintah KAbuapetn Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin keramaian/pesta"