Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. situs putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan b. Telah membayar lunas denda c. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil penilaian risiko dan penilaian kebutuhan yang dilakukan oleh asesor d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat e. pendaftaran F dari Kepala Lapas; F. dan daftar perubahan dari Kepala Lapas g. dan daftar perubahan dari Kepala Lapas h. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didi Pemasyarakatan tidak akan melaporkan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum i. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapdana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melaporkan diri dan/atau tidak melakukan pelanggaran hukum b) membantu dalam mengawasi dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi j. surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan//lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam memantau dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi. k. bagi pakaian harus mengikuti surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT l. Bagi warga negara (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak adanya diri dan akan bertemu dengan pihak asing yang telah ditentukan dari: a) perusahaan besar/konsulat negara b) orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan-kegiatan selama berada di wilayah Indonesia. M. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal Paspor yang bersangkutan sebagai jaminan Asimilasi disimpan di lapas/UPT yang bersangkutan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan menawarkan asimilasi kerja kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Pemasyarakatan Lapas mengusulkan asimilasi kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal kejahatan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. B. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal tindakan dipidana karena melakukan tindak pidana dan prekursor Narkotika, psikotropika c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan /atau Korupsi dalam hal Komisi dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
  9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
  10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersiahan g. Yang berorinetasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapay tidak dilaksankan

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"