Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa barang yang bersangkutan tidak memiliki perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor penjaga
  5. Daftar usulan yang mengajukan syarat-syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan hubungan
  7. pelanggaran (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  8. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah, atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  9. surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa kesehatan baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikologi dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum. telah menjalani menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan menawarkan asimilasi kerja kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Pemasyarakatan Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

0 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"