Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. bagi tindak pidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidanan harus membuktikan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar :
  6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi fotografer warga negara indonesia
  7. Tidak akan melakukan tindakan tindak pidana kejahatan tertulis bagi orang negara asin
  8. Surat telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan kejahatan
  9. Salinan putusan hakim dan berita acara putusan pengadilan
  10. Laporan perkembangan pembinaan dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment yang dilakukan oleh assesor
  11. surat pemberitahuan kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap
  12. Daftar Salinan F dari kepala Lapas

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama yang telah memenuhi persyaratan TPP Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan
  5. TPP pusat sidang melaksanakan TPP
  6. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas nama menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"