Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah paling sedikit menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembelan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (semilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
  4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
  5. Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil penilaian risiko dan penilaian kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; C. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; D. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapdana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. pendaftaran F dari Kepala Lapas; F. perubahan daftar perubahan dari Kepala Lapas; G. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melaporkan diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum; H. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melaporkan diri dan/atau tidak melakukan pelanggaran hukum; dan 2. membantu dalam memantau dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  6. Bagi WNA harus melengkapai dokumen: a. Surat jaminan tidak meminta diri dan akan menuntut persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapdana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia. B. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. Surat keterangan tidak tercatat dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.

  1. Surat keterangan tidak tercatat dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil;
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat;
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB;
  8. Lapas melaksanakan SK mempersembahkan CMB

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"