Izin Luar Biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapdana/keluarga/kuas a hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; B. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan.
  2. pernyataan secara tertulis dari penjamin;
  3. identitas penjamin Narapdana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  5. Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
  6. Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas
  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
  3. Narapdana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  4. Narapdana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 5. Narapdana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"