Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat lamaran dari yang bersangkutan;
  2. Surat rekomendasi dokter di LAPAS/RUTAN;
  3. Rekam Medis yang bersangkutan
  4. Surat pengantar dari KALAPAS / RUTAN
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena rekomendasi dokter LAPAS atau permintaan dari WBP
  2. Pemohon untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
  3. dan Pengawasan Kesehatan Subdit Pengawasan Kesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telahahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kanwil kepada kunjungan melalui KALAPAS
  8. KALAPAS / RUTAN mengkoordinasikan ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  9. Sidang TPP Televisi Kasus Gawat Darurat

0 Hari

Tidak dipungut biaya

-

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"