Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Tim Asesmen
  2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan Photo Copy rekam medis yang diusulkan A. Rehabilitasi di dalam Lapas 1) Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi 2) Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi
  3. Rehabilitasi di Luar Lapas 1) WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009). 2) Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil. 3) xMasa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah ditetapkan dari Kepala Lapas/Rutan serta kemungkinan diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehii yang ditunjuk

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P.
  3. Tim asesmen melaksanakan asesmen sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  4. Tim asesmen memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabilitasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi
  5. Kepala Lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan
  7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"