Pencabutan bebas bersyarat

  1. 1. Permohonan dari masyarakat untuk PB terhadao Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum
  2. 2. Adanya dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh klien yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari kepolisian

  1. 1. Masyarakat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PB di mana Klien Pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. 2. Jika masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu mengajukan permohonan untuk menarik PB
  3. 3. Masyarakat meminta keterangan terkait dengan permintaannya dalam berita acara
  4. 4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk mencabut pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan bebas bersyarat"