Pemindahan atas Permintaan Sendiri

  1. Permohonan tertulis dari lukisan/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin (KTP & KK)
  5. Syarat Tambahan 1. Fotokopi Daftar Perubahan 2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin 3. Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain 4. Surat Keterangan Dokter 5. Salinan Kartu Pembinaan 6. Daftar Registrasi "F" 7. Litmas Asal dan Tujuan 8. Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil 9. Surat Pernyataan bahwa biaya ditanggung oleh pemohon 9. Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan yang ditanggung oleh pemohon

  1. 1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permintaan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotokopi KK, KTP, Pernyataan, Pernyataan biaya yang ditanggung pemohon;
  2. 2. Terhadap permintaan tersebut, pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
  3. 3. Kepala Lapas/Rutan pindahan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
  4. 4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi), untuk pemindahan keluar provinsi, Kakanwil membuat pemindahan antar wilayah dan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
  5. 5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
  6. 6. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan;

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapdana Atas Permintaan Sendiri

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan atas Permintaan Sendiri"