Pemindahan atas Permintaan Sendiri

  1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin (KTP &KK) Syarat Tambahan 1. Fotocopy Daftar Perubahan 2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin 3. Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain 4. Surat Keterangan Dokter 5. Salinan Kartu Pembinaan 6. Daftar Registrasi "F" 7. Litmas Asal dan Tujuan 8. Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil 9. Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
  2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
  3. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
  4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar propinsi, Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
  6. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan;

6 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan atas Permintaan Sendiri"