Informasi publik
dapat diterima
paling lambat 10
hari kerja sejak
permohonan
diregister dan dapat
diperpanjang 7 hari
kerja dengan
pemberitahuan
tertulis kepada
pemohon informasi
publik.
Tidak dipungut biaya
Informasi kepada publik
Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di mana informasi dimohonkan;
PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada atasan PPID;
Atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi
PPID melaksanakan
keputusan yang
diterbitkan oleh
Atasan PPID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store