Waktu yang
dibutuhkan sejak diterimanya
pengaduan sampai
dengan sampainya
surat penyampaian
hasil penanganan
pengaduan ke pihak
pengadu adalah 14
(empat belas) hari
kerja dan dapat
diperpanjang 14
(empat belas) hari
Tidak dipungut biaya
Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.
Pengaduan yang masuk
disampaikan langsung ke Direktur Keamanan
dan Ketertiban melalui
Sub Bagian Tata Usaha
Dit. Keamanan dan
Ketertiban dengan
mekanisme tindak lanjut
sebagai berikut:
- Publik menyampaikan
pengaduan;
- Direktur Keamanan
dan Ketertiban
mendisposisi kepada
Kasubdit terkait
untuk merespons
pengaduan;
- Tim melakukan
investigasi terkait
aduan;
- Pejabat yang terkait
memberikan klarifikasi
kepada pihak yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store