Pemeriksaan
terhadap klien
yang diusulkan
pencabutan
dilakukan paling
lama 7 (tujuh) Hari
Direktur Jenderal
melakukan
verifikasi paling
lama 3 (tiga) Hari
atas usulan
pencabutan
keputusan sejak
usulan diterima.
Kepala Bapas
melakukan
perbaikan usul
pencabutan
keputusan paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian usul
pencabutan
keputusan diterima
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan ekomendasi kepada Kepala Bapas
Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store