1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat Keterangan Dispensasi Nikah = 2 menit
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 2 menit
3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memverifikasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada staf untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan = 3 menit
4. Pengadministrasi Umum Mengetik surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 5 menit
5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasi Umum untuk diperbaiki = 2 menit
6. Camat Memeriksa berkas dan menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 2 menit
7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 2 menit
8. Pemohon Menerima surat keterangan dispensasi nikah = 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Dispensasi Nikah
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store