Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. 1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. 2. KTP
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Pewarganegaraan
  5. 5. Surat Penetapan Ganti Namabagi yang telah mengganti nama
  6. 6. Paspor lama
  7. 7. Surat Pernyataan bermaterai

  1. Pra Permohonan Online 1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id 2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima pra- permohonan 3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan 4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan. 5. Print konfirmasi tgl kedatangan
  2. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : 1. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Palembang kelas iSesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi 2. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan 3. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran br konfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara. 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data 5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan 6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat) 7. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

3 Hari kerja

1.    Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 655.000

2.    Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 355.000

3.    Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan

karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 355.000

4.    Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku paspor 24 halaman Rp. 255.000

5.    Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 155.000

6.    Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 155.000


Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"