Penerbitan Surat Keberadaan Organisasi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum

  1. Surat Pemberitahuan
  2. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  3. SK Kepengurusan Ormas dan email organisasi
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) Organisasi
  6. Surat Pernyataan tidak terjadi Konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau sebutan lainnya
  7. Tujuan Program Kerja Organisasi
  8. Biodata Pengurus Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto Pengurus Organisasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemberitahuan keberadaan organisasi
  2. Pengolah Data Menerima dan memeriksa berkas permohonan
  3. Kabid. Politik dan Ormas beserta Tim melaksanakan verifikasi faktual (Kantor Sekretariat ormas)
  4. Pengolah Data Mengetik Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi
  5. Kepala Bidang Memaraf Draft Surat Pemberitahuan Keberadaan dan diserahkan ke Kepala Badan
  6. Kepala Badan menerima dan finalisasi draft Surat Keberadaan Ormas untuk di tanda tangani
  7. Pengelola Data meregistrasi dan stempel, kemudian diserahkan ke Pemohon

Jangka waktu penyelesaian kadang bisa satu hari bisa juga dua hari karena setelah menerima berkas usulan,Pengaduan kelengkapan berkas akan di verifikasi dulu selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan untuk meninjau kebertadaan sekretariat ormas tersebut.

Tidak dipungut biaya

Surat Keberadaan Organisasi

Pengaduan masyarakat bisa melalui media online chat/pesan dengan menyampaikan pesan atau saran terhadap pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keberadaan Organisasi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum"