Untuk Survei Lapangan dilakukan 1 (satu) hari tergantung jarak lokasi, dan untuk pelayanan Administrasi Maksimal 46 menit, apabila persyaratan lengkap dan benar
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada kasi untuk diverifikasi = 3 menit
3. Kasi PPSDA Memverifikasi berkas , bila lengkap dan benar bersama staf dan anggota salpol PP melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokan kebenaran dokumen = 120 menit
4. Pengadministrasi Umum Menginput data hasil peninjauan lapangan dan mengetik Advis Teknis serta menyerahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa = 10 menit
5. Kasi PPSDA Memeriksa Advis Teknis beserta dukumen surat jika setuju disampaikan kepada pemohon untuk ditanda tangani = 5 menit
6. Pemohon Menandatangani berkas dan menyampaikankan kembali kepada kepala seksi = 5 menit
7. Kasi PPSDA Memberi paraf surat dan diserahkan kepada Camat untuk diperiksa dan ditanda tangani = 5 menit
8. Camat Memeriksa berkas dan draf surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada kepala seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit
9. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan = 5 menit
10. Pemohon Menerima surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T) = 5 menit
Tidak dipungut biaya
surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T)
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store