Penerbitan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T)

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan/Desa ( Asli )
  2. Foto copy KTP penjual (suami istri/ahli waris)
  3. Foto copy KTP pembeli
  4. Kwitansi / perjanjian jual beli
  5. SPPT terbaru (asli)
  6. Surat tanah asli (Segel/Pelepasan hak)

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Penerbitan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T)
  2. Pemohon menunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil/dihubungi oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan untuk memeriksa kembali kesesuaian dan kebenaran data Advis Teknis sebelum ditanda tangani
  4. Pastikan Surat rekomendasi anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang


Untuk Survei Lapangan dilakukan 1 (satu) hari tergantung jarak lokasi, dan untuk pelayanan Administrasi Maksimal 46 menit, apabila persyaratan lengkap dan benar


1. Pemohon  Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat pernyataan pelepasan Penguasaan tanah diatas tanah negara (SP3T) = 3 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada kasi untuk diverifikasi = 3 menit

3. Kasi PPSDA Memverifikasi berkas , bila lengkap dan benar bersama staf dan anggota salpol PP melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokan kebenaran dokumen = 120 menit

4. Pengadministrasi Umum Menginput data hasil peninjauan lapangan dan mengetik Advis Teknis serta menyerahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa = 10 menit

5. Kasi PPSDA Memeriksa Advis Teknis beserta dukumen surat jika setuju disampaikan kepada pemohon untuk ditanda tangani = 5 menit

6. Pemohon Menandatangani berkas dan menyampaikankan kembali kepada kepala seksi = 5 menit

7. Kasi PPSDA Memberi paraf surat dan diserahkan kepada Camat untuk diperiksa dan ditanda tangani = 5 menit

8. Camat Memeriksa berkas dan draf surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada kepala seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit

9. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan = 5 menit

10. Pemohon Menerima surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T) = 5 menit

Tidak dipungut biaya

surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T)

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah di atas tanah negara (SP3T)"