Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas Tanah Negara (SPPT)

  1. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah diatas Tanah Negara ( SPPT )
  2. Foto copy KTP/KK pemilik tanah
  3. Kwitansi jual beli tanah / Surat hibah
  4. Surat penguasaan fisik
  5. terdaftar PBB

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara (SPPT)
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan SKT anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan tanah diatas Tanah Negara ( SPPT ) = 3 menit

2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 5 menit

3. Kasi PPSDA Memverifikasi berkas, bila lengkap dan benar diteruskan kepada pengadministrasi umum untuk diketik/diregister, bila tidak lengkap dikembalikan = 6 menit

4. Pengadministrasi Umum Mengetik/meregistrasi surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 7 menit

5. Kasi PPSDA Memeriksa berkas dan registrasi surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki = 5 menit

6. Camat Memeriksa berkas dan menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit

7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan = 5 menit

8. Pemohon Menerima Surat Pernyataan Penguasaan tanah diatas Tanah Negara ( SPPT ) = 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara ( SPPT )

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas Tanah Negara (SPPT)"