1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan tanah diatas Tanah Negara ( SPPT ) = 3 menit
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi = 5 menit
3. Kasi PPSDA Memverifikasi berkas, bila lengkap dan benar diteruskan kepada pengadministrasi umum untuk diketik/diregister, bila tidak lengkap dikembalikan = 6 menit
4. Pengadministrasi Umum Mengetik/meregistrasi surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa = 7 menit
5. Kasi PPSDA Memeriksa berkas dan registrasi surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki = 5 menit
6. Camat Memeriksa berkas dan menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit
7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran dan pengarsipan = 5 menit
8. Pemohon Menerima Surat Pernyataan Penguasaan tanah diatas Tanah Negara ( SPPT ) = 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara ( SPPT )
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store