Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Identitas seperti : Kartu Tanda Penduduk / Surat Ijin Mengemudi / PASPOR / Surat Nikah
  2. pengunjung sudah melakukan vaksinasi dan memiliki akun peduli lindungi

  1. Pengunjung menscan barcode peduli lindungi yang telah disediakan di Lapas
  2. Pengunjung diukur suhu tubuh oleh petugas
  3. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  4. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  5. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  6. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  7. Pengunjung dipertemukan dengan narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

https://www.lapor.go.id/


https://wbs.kemenkumham.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"