Surat pengantar imb

  1. 1. Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  2. Membawa berkas KK,KTP (Asli dan Photocopy)
  3. 3. Photocopy surat tanah
  4. 4. Tanda lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan)

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas
  2. 2. Verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Surat Pengantar IMB diterbitkan
  4. 4. Surat Pengantar IMB diserahkan pada pemohon

Max 60 menit setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IMB

1. Kotak Saran

2. Nomor Telpn/ WA : 0823-6169-2101
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar imb"