Surat pengantar kematian

  1. 1. Pengantar Kepala Lingkungan
  2. 2. Membawa berkas KK,KTP (Asli dan Photocopy)
  3. 3. Surat Kematian dari Rumah Sakit (jika Meninggal diRumah Sakit)
  4. 4. Tanda lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan)

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas
  2. 2. Verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Surat Pengantar Kematian (SKK) diterbitkan
  4. 4. Surat Pengantar Kematian (SKK) diserahkan pada pemohon

Max 30 menit setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pengantar kematian

1. Kotak Saran

2. Nomor Telpn/WA: 0823-6169-2101
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar kematian"