Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. KTP yg msh berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  4. Surat pewarganegaraan Ind bg org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama.
  6. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  7. Mengisi srt pernyataan Bermaterai

  1. Kedatangan Pertama (hari Pertama) 1. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan 2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kpd petugas costomer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara 3. Setelah no antrian di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas unt verifikasi data 4. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dr petugas untk melakukan pembayaran Kedatangan Kedua (hari keempat) 6. Pemohon menerima paspor yg sdh jadi

4 Hari kerja

Biasa : 350,000

Elektronik : 650,000



Paspor

Nomor Pengaduan: 081 9999 4 9000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"