Asimilasi Rumah

  1. Kartu Keluarga & KTP Penjamin
  2. Telah menjalani minimal 1/2 masa pidana
  3. 2/3 masa pidana tidak melebihi peraturan yang berlaku (Permen No. 24 2021)
  4. Warga Binaaan bukan residivis

  1. pengajuan asimilasi

proses pengajuan asimilasi

Tidak dipungut biaya

Asimilasi Rumah

Dilayani 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Rumah"