layanan kunjungan

  1. KTP (kartu tanda penduduk) atau tanda pengenal lainnya

  1. membawa ktp

pendaftaran layanan kunjungan diselesaikan selama 2 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan kunjungan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan kunjungan"