layanan penitipan barang

  1. KTP (kartu tanda penduduk) atau tanda pengenal lainnya

  1. ktp

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan penitipan barang

responsif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan titipan barang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan penitipan barang"