layanan integrasi pb,cb, cmb

  1. KTP (kartu tanda penduduk) atau tanda pengenal lainnya

  1. surat jaminan dan surat pernyataan

menyelesaikan waktu satu jam karena konsulidasi ke luar daerah

Tidak dipungut biaya

layanan itegrasi PB,CB dan asimilasi

dilayani 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan integrasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan integrasi pb,cb, cmb "