Pelayanan Intensive Care Unit

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Pasien dari IGD/ ruang perawatan/ kamar operasi dengan umum maupun BPJS yang memenuhi kriteria masuk ICU.
  2. Pasien dari IGD/ ruang perawatan/ kamar operasi dengan umum maupun BPJS yang memenuhi kriteria masuk ICU.

  1. Dokter penanggungjawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/Rawat Inap berkonsultasi dengan Dokter Anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan ICU
  2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien
  3. Jika pasien membutuhkan perawatan intensif maka pasien dapat segera masuk ICU
  4. Setelah menerima informasi pasien yang akan masuk ICU, petugas ICU menyiapkan bed dan peralatan medis yang akan ditempati oleh pasien
  5. Petugas IGD/IBS/Rawat Inap mengantar pasien ke ruang ICU
  6. Dokter jaga ICU melakukan Assesmen Awal dan melaporkan ke DPJP
  7. Petugas memberikan asuhan ( Dokter, Perawat/Bidan, Farmasi klinis dan Gizi) melakukan asuhan medis dan keperawatan selama pasien dirawat
  8. Petugas mencatat perkembangan pasien dalam Rekam Medis
  9. Menyiapkan perencanaan keluar ruang ICU

Mulai pasien masuk ruang ICU sampai dengan Keluar ruang ICU

Umum :  Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat

JKN BPJS : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan rawat ICU sesuai dengan Standar

Petugas : Loket Pengaduan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit"