Fasilitas Bantuan Hukum

  1. 1. Adanya Permohonan Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi Oleh Para Tahanan Kepada Pemberi Bantuan Hukum
  2. 2. WBP Atau Tahanan Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum

  1. 1. Pemberian Bantuan Hukum Diselenggarakan Oleh Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan DI Bidang Hukum Dan HAM.
  2. 2. Tahanan Atau WBP Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Kepada Pemberi Bantuan Hukum Melalui Kepala RUTAN Secara Tertulis Yang Berisi Identitas Tahanan.
  3. 3. Kepala RUTAN meneruskan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi
  4. 4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum.
  5. 5. Apabila permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala RUTAN atas permohonan pemberian bantuan oleh Tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap
  6. 6. Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Tahanan tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Para Tahanan

Penangan Pengaduan Secara Online Dapat Di Sampaikan Melalui Nomor WA 082167053549

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hukum"