Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

  1. • Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  2. • KK, KTP (asli dan Photocopy)
  3. • Bukti Pembayaran PBB (asli dan Photocopy)
  4. • Surat-surat Dasar Tanah
  5. • Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa yang diketahui sebelahan tanah dan Kepala Lingkungan

  1. 1. Penyampaian berkas permohonan oleh Pemohon
  2. 2. Verifikasi berkas oleh Petugas berwenang
  3. 3. Proses Konsepsi Surat dan Legalisasi (Penandatanganan dan stempel)
  4. 4. Pemberian nomor surat dan Penata usahaan
  5. 5. Penyerahan Surat ke Pemohon

Maksimal 2 jam setelah Verifikasi Berkas dan Verifikasi Tanah dilapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

1. Kotak saran

2. E-Mail


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa"