Permintaan Rekomendasi Medis

  1. 1. WBP Sakit Berobat Ke Klinik
  2. 2. Dokter Atau Tenaga Medis Memberikan Tindakan

  1. 1. WBP Datang Berobat Ke Klinik Rutan
  2. 2. Perawat Rutan Melakukan Pemeriksaan Terhadap WBP
  3. 3. Hasil Pemeriksaan Dilaporkan Kepada Dokter Konsultan ( Dokter Rutan Atau Lapas )
  4. 4. Dokter Lapas Melakukan Tindakan , Pengobatan Dan Evaluasi Terhadap WBP
  5. 5. Untuk Kasus Yang Memerlukan Rujukan, Dokter Mengeluarkan Surat Rujukan (Rekomendasi Rujukan) Ke Rumah Sakit
  6. 6. Untuk Kasus Emergency Atau Darurat Dapat Langsung Di Rujuk Ke Rumah Sakit Rujukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Medis Dari Dokter Atau Tenaga Medis

Penanganan Pengaduan Secara Online Dapat Di Sampaikan Melalui No WA 082167053549

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"