Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan

  1. 1. Mendapatkan surat rujukan
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda pengenal (KTP)
  3. 3. Penjamin dari Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan
  4. 4. Sudah Melaksanakan Sidang TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)

  1. 1. Mendapatkan surat rujukan dari dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP yang bersangkutan
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda pengenal (KTP)
  3. 3. Penjamin dari Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Anggota Keluarga Orang tua, Istri/Suami, Saudara Kandung, Anak, atau Keluarga terdekat
  4. 4. Jaminan berupa surat berharga lainnya Surat Rumah atau Surat Tanah, dan BPKB kenderaan roda 4
  5. 5. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan Sidang TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)
  6. 6. Kepala Rutan Memberikan izin terhadap permohonan rujukan WBP terkait.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Dari Dokter Atau Tenaga Medis

Penanganan Pengaduan Secara Online Dapat Disampaikan Melalui No WA 082167053549

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan"