Surat Rekomendasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh
  4. Fatwa Perencanaan/Advice Planning (AP) yang disahkan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli
  6. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
  7. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan
  8. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional)
  9. Surat Pernyataan Pemohon
  10. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar ke meja front office;
  2. Petugas pelayanan memproses berkas dokumen;
  3. Petugas Verifikasi/ Validasi mengecek berkas dokumen yang akan diterbitkan;
  4. Penanda tangan dokumen menanda tangani dokumen yang diterbitkan;
  5. Registrasi dokumen yang diterbitkan
  6. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/ Pengantar

1. Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Kelurahan Padang Karambia, Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Kelurahan Padang Karambia dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.

2. Telepon         :

3. Whatsapp      :

4. E-mail           : karambia.padang2020@gmail.com

5. SP4N-LAPOR! :  Website : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store